Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

Foto : ISTIMEWA

Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyorotinya kerjasama pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta. Meski Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) membuka peluang kerjasama tersebut. Namun ancaman eksplotasi data pribadi mengintai dalam pelaksanaannya. Karena itu, UU Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak untuk disahkan.

"Pemerintah dan DPR harus mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, mengingat besarnya potensi penyalahgunaan data pribadi, akibat tidak adanya rujukan perlindungan hukum yang memadai," kata Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM, di Jakarta, Selasa (23/7).

Menurut Wahyudi, proses memverifikasi atau validasi data-data pengguna layanan konsumen dalam industri disebut sebagai Electronic Know Your Customers (e-KYC) yang saat ini dilakukan secara digital. Pada dasarnya, proses KYC sendiri dilakukan agar misalny bank, perusahaan penyedia jasa keuangan, atau jasa-jasa lainnya dapat mengidentifikasi pelanggan mereka untuk mengevaluasi kemungkinan risiko hukum dan lainnya yang terkait dengan pelanggan tersebut. Terkait pelaksanaan e-KYC ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri kemudian memberikan akses terhadap database kependudukan kepada perusahaan penyedia jasa.

"Sekali lagi, kendati diperbolehkan oleh UU Adminduk, namun pemberian hak akses tersebut harus dilakukan secara ketat dan terbatas, dengan memperhatikan aspek-aspek perlindungan data pribadi sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 2019," katanya. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top