UU Keolahragaan Jadi Panduan Kemenpora
Menpora, Zainudin Amali (kedua dari kanan)
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali menginginkan agar Undang-Undang (UU) Keolahragaan yang telah disahkan oleh DPR RI bisa menjadi panduan dalam menjalankan program kerja yang ada di Kemenpora.
Dia mengatakan UU Keolahragaan merupakan sebuah langkah maju untuk olahraga nasional. Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajaran di kementeriannya agar dapat menyesuaikan diri menjadikan UU tersebut sebagai pedoman dalam menyusun program kerja, khususnya di bidang keolahragaan.
"Bagi kami, ini menjadi satu langkah maju dan lebih bisa mengarahkan kita dalam melaksanakan program kerja khususnya di bidang keolahragaan," ujarnya dikutip laman resmi Kemenpora, Jumat (18/2).
"Saya minta semua yang ada untuk segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Keolahragaan," sambungnya.
RUU Keolahragaan, yang sebelumnya merupakan revisi dari RUU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (15/2).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya