Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Foto : BPMI Setpres/Lukas

Segera Ditindaklanjuti I Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah menteri memberikan keterangan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (29/11). Kepala Negara telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut. Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan Undang- Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/11).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut didampingi para menteri koordinator kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Korodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya," tambah Presiden.

Lakukan Perbaikan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top