Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kasus BLBI I "Odious Debt" atau "Illegitimate Debt" Bukan Utang Negara

Utang Tidak Sah Masa Lalu Tak Layak Jadi Beban Fiskal Saat Ini

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Pemerintah harus meminta IMF dan Bank Dunia bertanggung jawab karena atas saran merekalah, pemerintah mengeluarkan obligasi rekap yang bisa dikategorikan sebagai odious debt atau illegitimate debt," kata Badiul.

Dalam hukum internasional, odious debt atau illegitimate debt, kutip Badiul, merupakan utang nasional yang ditimbulkan oleh rezim yang lalim dan tidak boleh ditegakkan. Utang semacam itu merupakan utang pribadi rezim yang menanggungnya dan bukan utang negara. Dalam beberapa hal, konsep ini analog dengan ketidakabsahan kontrak yang ditandatangani di bawah paksaan.

"Obligasi rekap BLBI adalah produk kejahatan ekonomi terbesar yang membangkrutkan satu negara," kata Badiul.

Atas kesalahan itu, maka IMF dan Bank Dunia harus menjadi underwriter (penjamin emisi) moratorium obligasi rekap.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, Suroso Imam Zadjuli, mengatakan rekomendasi IMF saat krisis moneter 1998 untuk mengguyur penerima dengan BLBI dan menerbitkan obligasi rekap terbukti membuat Indonesia terpuruk karena utang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top