Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kasus BLBI I "Odious Debt" atau "Illegitimate Debt" Bukan Utang Negara

Utang Tidak Sah Masa Lalu Tak Layak Jadi Beban Fiskal Saat Ini

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Desakan dari DPR diharapkan bisa mendorong pemerintah bergerak lebih cekatan. Keberanian Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 dengan membentuk Satgas Penagihan BLBI seharusnya ditindaklanjuti.

"Jangan hanya sebatas menagih tunggakan BLBI, tetapi yang tidak kalah penting adalah melakukan moratorium bunga obligasi rekap yang membuat ruang fiskal semakin terbatas," katanya.

Sengaja Mengemplang

Sebelumnya, Manajer Riset Sekretaris Nasional Fitra, Badiul Hadi, mengatakan atas saran dari dua lembaga tersebut, Indonesia masuk dalam jebakan utang yang harus dibayar bunganya hingga 2043. Jumlah obligasi rekap yang diterima bank-bank saat krisis moneter mencapai 430 triliun rupiah lebih.

Sedangkan injeksi dana tunai pemerintah ke beberapa pemilik bank dalam bentuk BLBI mencapai 144,5 triliun rupiah. BLBI inilah yang saat ini kembali ditagih pemerintah karena para penerimanya sengaja mengemplang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top