Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Keuangan Negara I Indonesia Berpotensi Masuk dalam Masalah “Debt Overhang”

Utang Pemerintah Tembus Rp6.000 Triliun Lebih

Foto : Sumber: Kemenkeu – Litbang KJ/and - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

» Beban utang yang makin tinggi menyebabkan utang bukan lagi leverage untuk perekonomian, tetapi sebagai cost.

» Perlu langkah extraordinary menghentikan penarikan utang dan mengoptimalkan penagihan piutang negara BLBI.

JAKARTA - Pemerintah diminta betul-betul selektif menarik utang baru, meskipun pembiayaan untuk penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi membutuhkan pembiayaan yang besar. Perlunya selektif menarik pinjaman baru tersebut karena posisi utang pemerintah pada posisi akhir Desember 2020 sudah menembus 6.074,56 triliun rupiah.

Jumlah tersebut meningkat 27,1 persen atau sebesar 1.296 triliun rupiah dibanding akhir tahun 2019 yang tercatat sebesar 4.778 triliun rupiah.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Bhima Yudhistira yang diminta pendapatnya, Minggu (17/1), mengatakan penarikan utang juga harus memperhatikan efektivitasnya karena pinjaman pada dasarnya harus produktif yang membantu menggerakkan perekonomian, sehingga tercipta sumber penerimaan baru dan lebih besar untuk membayar kembali cicilan dan bunga utang.

"Kalau dilihat dari postur belanja negara porsi yang konsumtif, seperti belanja pegawai, belanja barang cukup besar. Meskipun ada belanja modal seperti pembangunan infrastruktur, tetapi dampaknya dalam jangka panjang," kata Bhima.

Dalam pemanfaatannya, jelasnya, belanja negara sudah bukan hal yang tabu lagi menjadi sasaran para birokrat untuk melakukan tindak pidana korupsi, terutama saat pandemi Covid-19 termasuk bantuan sosial beberapa waktu lalu yang malah menyeret menteri.

"Dengan kondisi utang makin berat plus bunga yang dibayar juga mencapai 19 persen dari total penerimaan negara, maka utang yang tidak terkendali dan defisit anggaran yang membengkak, maka Indonesia bisa masuk dalam debt overhang," katanya.

Debt overhang sendiri merupakan kondisi di mana satu negara mempunyai utang yang sangat besar, sehingga pendapatannya habis tergerus membayar cicilan dan bunga utang dan pada akhirnya tidak mampu membiayai kebutuhan pendanaan lainnya.

Kondisi tersebut, jelasnya, terjadi ketika beban utang makin tinggi, sehingga utang bukan lagi leverage untuk perekonomian, tetapi sudah masuk sebagai cost.

"Beban biaya bunga dan cicilan pokok akan membuat APBN yang harusnya dialokasikan untuk belanja kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial akan dibagi dengan beban utang yang harus dibayar," katanya.

Untuk mencegah negara terjebak dalam situasi tersebut, maka utang harus dikendalikan dengan mendisiplinkan belanja negara, mencegah praktik korupsi agar anggaran yang bocor diminimalisir.

Pembiayaan Meningkat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya mengatakan kenaikan utang pemerintah dipicu oleh pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sehingga kebutuhan pembiayaan meningkat.

Dalam APBN KiTa (kinerja dan fakta) yang disampaikan Kemenkeu akhir pekan lalu menunjukkan rasio utang pemerintah sudah mencapai 38,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio utang tersebut jauh lebih besar dari akhir 2019 yang hanya 29,8 persen terhadap PDB.

Secara rinci, posisi utang per Desember 2020 itu terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 5.221,65 triliun rupiah dan pinjaman sebesar 852,91 triliun rupiah. Untuk SBN terdiri dari SBN domestik atau berdenominasi rupiah sebesar 4.025,62 triliun rupiah dan SBN dalam valas sebesar 1.196,03 triliun rupiah.

Sementara untuk pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar 11,97 triliun rupiah dan pinjaman luar negeri sebesar 840,94 triliun rupiah.

Sedangkan dari komposisi utang pemerintah pusat tersebut masih didominasi utang dalam bentuk SBN sebesar 85,96 persen. Kemenkeu dalam menjaga komposisi utang masih berpatokan pada UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah 60 persen terhadap PDB.

Manager Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, menegaskanya perlunya langkah extraordinary untuk mengerem penarikan utang. "Pemerintah bisa mengambil langkah luar biasa untuk mengoptimalkan penagihan piutang seperti hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jangan setengah hati," kata Badiul. n ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top