Utang Membuat APBN Sulit Jadi Instrumen Pemulihan
Menurut dia, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan memberi keleluasaan kepada pemerintah berutang di atas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sebab itu, pada tahun lalu, pemerintah menarik utang baru 1.000 triliun rupiah lebih yang sebagian besar diperoleh dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Tahun ini pun target utang atau pembiayaan baru masih mencapai sekitar 1.000 triliun rupiah.
"Utang lebih dari 1.000 triliun rupiah tiap tahun sampai 2023, akan diperoleh dengan menyedot uang bank, dana Jamsostek, dana pensiun dan asuransi ke SBN, sementara semua dana publik tersebut dirundung masalah korupsi yang parah," katanya.
Akibatnya, likuiditas di bank dan di masyarakat kering, sehingga masyarakat susah berusaha dan berbelanja. Dengan kondisi yang hampir remuk, akan datang masalah baru yakni bayar cicilan dan bunga serta pokok utang yang jatuh tempo.
"Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan keuangan negara, namun eksistensi negara," katanya.
Tugas Besar
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya