Usut Tuntas, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Aru Diserahkan ke JPU
Penyerahan lima tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah pilkada Aru Maluku ke JPU, Ambon, Rabu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution. "Dengan diserahkan kelima Tersangka maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Aru. Selanjutnya para tersangka akan berproses dengan JPU hingga persidangan nanti," ucapnya.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengapresiasi kinerja Polres Aru karena kasus tersebut sudah lama ditangani serta telah digelar beberapa kali dengan Mabes Polri.
Kapolda berharap kasus ituyang terakhir terjadi di Maluku. "Pegang aturan dan norma hukum yang berlaku dalam penggunaan anggaran yang merupakan amanah rakyat dan negara untuk digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan hukum yang berlaku," cakapnya.
Polda Maluku juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku agar segera mengantisipasi dan menyiapkan personelnya untuk pelaksanaan tugas KPU Aru.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya