Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas Sampai pada Otak Intelektualnya, Kejaksaan Intensifkan Pemeriksaan Saksi Kasus Ekspor Minyak Goreng

Foto : ANTARA/HO

Ilustrasi - Pedagang menata minyak goreng curah di kiosnya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengintensifkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ke Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022.

""Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap enam orang saksi. Salah satunya pihak PT AMJ. Itu bukti keseriusan kami," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Untuk membongkar kasus ekspor minyak goreng tersebut, lanjut Ashari, tim penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain dan sudah dilakukan pemanggilan.

Lebih lanjut Ashari menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng masih berjalan proses penyidikannya.

Pada5 April 2022, Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Ashari mengatakan bahwa yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai terkait masalah pajak bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara.

Selama melakukan ekspor minyak goreng, dengan tujuan Hongkong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022, PT AMJ tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar.

"Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," katanya.

Kasus ini juga diduga berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung.

Perbuatan tersebut diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top