Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Kejati Sulteng Geledah Rumah Tersangka Korupsi BPJN XIV

Foto : ANTARA/Humas Kejati Sulteng

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengeledah rumah tersangka berinisial KB terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BPJN XIV Sulteng di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur, Senin (6/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Palu - Usut tuntas, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah rumah tersangka berinisial KB terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng tahun anggaran 2018 yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur.

"Rumah KB beralamat di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur dan digeledah pada Senin (6/11) sekitar pukul 14:00 WIB sampai dengan pukul 16:30 WIB," kata Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan, KB merupakan Manajer Operasional PT Srikandi Jawara Dunia dan penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan bahan jalan atau jembatan.

Penggeledahan oleh penyidik berdasarkan Penetapan Nomor : 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023.

Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana.

"Sebelumnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor : Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023," ujarnya.

Haris mengemukakan, tersangka KB disangkakan melanggar Pasal 2ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Paket pengerjaan badan jalan atau jembatan pada BPJN XIV tahun anggaran 2018 diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,6 miliar," sebutnya.

Menurut penyidik, pada penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari pengembangan kasus.

"Kejati konsisten mengawal kasus ini, dan kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," kata dia.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top