Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Kejati Sulteng Geledah Rumah Tersangka Korupsi BPJN XIV

Foto : ANTARA/Humas Kejati Sulteng

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengeledah rumah tersangka berinisial KB terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BPJN XIV Sulteng di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur, Senin (6/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Sebelumnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor : Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023," ujarnya.

Haris mengemukakan, tersangka KB disangkakan melanggar Pasal 2ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Paket pengerjaan badan jalan atau jembatan pada BPJN XIV tahun anggaran 2018 diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,6 miliar," sebutnya.

Menurut penyidik, pada penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari pengembangan kasus.

"Kejati konsisten mengawal kasus ini, dan kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," kata dia.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top