Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Kejagung Periksa Pimpro Jalan Layang Cikampek

Foto : ANTARA/Fakhri Hermansyah

Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol layang (elevated) Jakarta-Cikampek II di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat kejaksaan hendaknya mengusut tuntas kasus ini, Kejagung periksa pimpro jalan layang Cikampek.

Jakarta - Usut tuntas, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pimpinan proyek (pimpro) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek berinisial IDsebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungKetut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan ID diperiksa bersama empat saksi lainnya.

Keempat saksi tersebutyakni SA selaku Staf Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, FR selaku Kepala ProyekJapek II Elevated, SBU selaku Project Manager PT Acses Indonesia (Persero) periode 2016-2020, dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menduga adaperbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol JapekII dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Tim penyidik Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated(Jalan Layang) Ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasukon/off ramppada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.

Dalam pengadaan proyek tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top