Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Bawaslu Kaltim Tangani Empat Dugaan Pelanggaran Kampanye

Foto : ANTARA/Ahmad Rifandi

Kantor Bawaslu Kaltim.

A   A   A   Pengaturan Font

Samarinda - Usut tuntas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timurmenangani empat laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu di beberapa daerah di provinsi tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim Daini Rahmat di Samarinda, Kamis, mengatakan laporan dugaan pelanggaran terjadi di Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara.

"Di Balikpapan, ada dugaan pembagian sembako oleh salah satu caleg yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan," ujarnya.

Di Kutai Timur, ada caleg yang diduga menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah karena dia adalah incumbent yang melakukan reses sekaligus kampanye.

Untuk di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang memihak kepada calon tertentu.

Daini menerangkandugaan pelanggaran itu berpotensi masuk kategori pidana pemilu, tergantung dari putusan hakim.

"Ada pasal pidana yang mengatur tentang hal itu, jadi kami tunggu saja proses hukumnya. Kalau terbukti, bisa saja ada sanksi pidana bagi pelakunya," katanya.

Bawaslu Kaltim terus mengawal jika ada keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) atau aparatur desa dalam kegiatankampanye.

"Ada beberapa ASN atau aparatur desa yang diduga terlibat dalam kampanye, itu juga masih dalam proses penanganan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan skema waktu pelanggaran yang sudah ditentukan," tuturnya.

Daini mengungkapkansejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga saat iniBawaslu Kaltim telah mengawasi hampir 1.700 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di seluruh Kaltim.

"Jika dilihat dari jumlah kegiatan kampanye politik di Kaltim, angka pelanggaran relatif terkendali atau minim," ucapnya.

BawasluKaltim berkomitmen terus mengawasi pergerakan para caleg maupun tim sukses capres-cawapres sampai akhir masa kampanye pada 10 Februari 2024.

"Kami berharap semua peserta pemilu dapat menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku agar pemilu berjalan lancar dan demokratis," tambahnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top