Usut Tuntas, Akhirnya Kejagung Periksa Istri Dirjen Daglu Kemendag terkait Perkara CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa istri Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"FS selaku istri tersangka IWW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor 'crudepalmoil' (CPO) dan turunannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ketut mengatakan FS diperiksa bersama 5 saksi lainnya, yakni saksi berinisial BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, BG selaku pensiunan Kementerian Perdagangan, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, saksi DS selaku Finance Departemen Head Wilmar Group, dan PD selakuSubkoordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.
Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak gorengyang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya