![Usut Sampai pada Bekingnya, Kejagung Periksa Tiga Mantan Direktur di Kemendag Terkait Impor Garam](https://koran-jakarta.com/images/article/usut-sampai-pada-bekingnya-kejagung-periksa-tiga-mantan-direktur-di-kemendag-terkait-impor-garam-220705004524.jpeg)
Usut Sampai pada Bekingnya, Kejagung Periksa Tiga Mantan Direktur di Kemendag Terkait Impor Garam
![Usut Sampai pada Bekingnya, Kejagung Periksa Tiga Mantan Direktur di Kemendag Terkait Impor Garam](https://koran-jakarta.com/images/article/usut-sampai-pada-bekingnya-kejagung-periksa-tiga-mantan-direktur-di-kemendag-terkait-impor-garam-220705004524.jpeg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
Selain ketiganya, penyidik memeriksa satu saksi lain, yakni Any Mulyanti selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikanpada Senin (27/6).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam ini telah menimbulkan kerugian perekonomian negara.
Kementerian Perdagangan pada 2018 menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya