Usut Peningkatan Nilai Kontrak
JAKARTA - Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti pernyataan Komisaris Pertamina terkait pembangunan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Balikpapan. Terlebih lagi, pengerjaan proyek itu berjalan lamban. Hingga September 2021, baru berjalan 42 persen, jauh dari target 84 persen.
Direktur Eksekutif Ceri, Yusri Usman berpandangan pernyataan Komisaris Pertamina itu tak lepas dari temuan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga tersebut baru saja memeriksa proyek RDMP Balikpapan.
"Kami dapat kabar, hasil audit telah dipresentasikan kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina beberapa hari sebelum Komisaris Utama berkunjung ke kilang Balikpapan pada 27 September lalu," ungkap Yusri di Jakarta, Minggu (3/10).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, di kalangan internal Pertamina, ditemukan tiga hal penting dari hasil audit yang bisa berujung ke proses pelanggaran hukum. Lebih jauh, apabila cukup bukti hal ini dapat menjadi pertimbangan rekomendasi penghentian pekerjaan.
"Hal itu ditengarai lantaran telah terjadi advanced payment dan peningkatan nilai kontrak akibat banyak perubahan perintah kerja atau change order yang melebihi nilai yang diperbolehkan menurut PP 16/ 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Fakta ini telah membuktikan adanya dugaan pelanggaran," tegas Yusri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya