Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Otonomi Daerah | Pemerintah Masih Prioritaskan Anggaran untuk Kebutuhan Lain

Usulan Pemekaran Masih mengalir

Foto : ISTIMEWA

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Meski moratorium pemekaran daerah otonom baru belum dicabut, tapi usulan pemekaran masih deras diajukan. Bahkan jumlahnya mencapai tiga ratusan lebih usulan. Usulan pemekaran daerah tak bisa dihentikan. Karena itu memang hak daerah.

"Pemekaran daerah usulan yang masuk terus cukup deras. Ada 314 jumlahnya. Jadi rupanya usulan tidak bisa dihentikan, karena memang tidak dilarang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, di Jakarta, Rabu (2/1).

Pemerintah sendiri, lanjut Sumarsono, sementara waktu menghentikan dulu proses pemekaran daerah. Atau menerapkan kebijakan moratorium pemekaran. Ada beberapa alasan kenapa kebijakan itu ditempuh. Pertama karena dua Rancangan Peraturan Pemerintah terkait desain penataan daerah belum selesai.

"Dua RPP belum selesai yaitu mengenai desain penataan daerah yang beri estimasi 25 tahun ke depan seperti apa. Artinya, berapa provinsi, kabupaten, kota yang bisa dibentuk," katanya.

Menurut Sumarsono, inilah yang memang jadi dasar utama ditempuhnya moratorium. Pemerintah perlu menyelesaikan grand desain otonomi daerah. Dan ini harus disusun secara komperhensif. Jangan sampai kemudian, desain otonomi telah dibuat, lalu usulan dibuka, ternyata dalam pelaksanaannya tidak sinkron. Ini tentunya yang tak diinginkan. Karena ini menyangkut masa depan daerah.

"Ini masih perlu kajian lebih mendalam. Lalu RPP tentang penataan daerah yang merupakan mekanisme atau prosedur bagaimana mulai pembentukan daerah persiapan, kemudian penataan daerah, sampai penggabungan daerah itu disusun," kata Sumarsono.

Alasan kedua, kata dia, dari sisi keputusan politik. Menurut Sumarsono, sudah dua kali dalam sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dipimpin Wapres sebagai ketua, masalah usulan pemekaran dibahas. Terutama soal keterbatasan keuangan negara. Kata dia, ada hambatan dari sisi anggaran yang dialokasikan untuk prioritas lain. Prioritas pembangunan yang lebih penting.

"Tentunya di tengah-tengah itu selama masa pemberhentian sementara kami melakukan evaluasi," katanya.

Menurutnya, telah dilakukan evalusi terhadap 18 daerah otonom baru yang usianya di bawah lima tahun. Ternyata hanya enam daerah yang masuk kategori baik. Selebihnya sedang. Bahkan banyak yang masuk kategori kurang.

"Hasil ini ada kesan seperti dipaksakan saat itu," ujarnya.

Hak Konstitusional

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, usulan otonomi daerah adalah hak konstitusional masyarakat di daerah. Tapi tentu, pemerintah juga harus selektif dan ketat dalam memekarkan daerah. Namun memang, Tjahjo akui terkait usulan pemekaran, pihaknya terus dikejar oleh DPD, Komisi II DPR dan wakil dari daerah yang sudah usulkan pemekaran.

"DPD minta 5-10 usulan disetujui. Lha memilih 3-4 daerah saja repot. Kalau dipenuhi semua. Persiapannya saja per tahun perlu 300 miliar rupiah. Kali segitu. Sekarang saja masih banyak Kapolres yang merangkap tiga kabupaten. Baru saja Danrem dibentuk. Selama tiga tahun Dandim merangkap aktingnya Danrem," katanya.

Ia contohkan, Papua saat ini sudah minta dipecah jadi dua provinsi lagi. Belum lagi provinsi NTB, yang ingin dimekarkan jadi satu provinsi lagi. Ditambah usulan provinsi Buton.

"Pak Fahri Hamzah itu minta Sumbawa jadi provinsi di NTB. Kemudian di Buton minta jadi provinsi. Sintang dan Barito juga. Cirebon ingin pisah dari Jabar. Sukabumi, Bogor minta satu provinsi sendiri. Lampung juga ada satu provinsi. Nias satu provinsi. Kemudian Tapanuli Selatan yang meliputi 9 kabupaten atau kota minta sendiri. Itu yang provinsi," urai Tjahjo.

Belum lagi usulan di satu kabupaten yang minta dimekarkan lagi. Ia contohkan Maybrat di Papua Barat yang 10 tahun dalam menentukan ibu kota kabupatennya saja tak selesai-selesai, minta dimekarkan. "Ada usulan dipecah jadi 2 kabupaten. Padahal penduduk tak lebih dari 10 ribu orang," kata Tjahjo. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top