Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Usulan Pembangunan Lebihi Anggaran

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Wali Kota Depok Mohammad Idris

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Usulan pembangunan dalam Musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah melebihi anggaran daerah. Ini usulan yang masuk ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Usulan Musrembang melebihi kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Selasa (14/3). Dia menyebut usulan nilainya mencapai 4,3 triliun, sedangkan kapasitas APBD Kota Depok senilai 3,9 triliun. Idris menjelaskan usulan dari Musrenbang 4,3 triliun belum termasuk Pokok-pokok Pikiran anggota DPRD. "Kalau semua diakomodasi, tiga kali lipat dari kemampuan APBD. Itu tidak mungkin," tandasnya.

Untuk itu, Idris minta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok 2024 akan dilaksanakan 15-16 Maret, seluruh kepala perangkat daerah harus mengikuti kegiatan tersebut hingga tuntas. Dia harap mereka bisa datang karena ini sangat penting untuk berdiskusi, khususnya program-program prioritas dan tematik yang memang perlu dicanangkan tahun 2024.

Menurut Idris, Pemkot Depok sudah siap melaksanakan Musrenbang RKPD 2024, namun perlu persiapan matang untuk lebih efektifdan efisiensi penentuan program-program kegiatan. Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana, mengungkapkan rakor bersama kepala perangkat daerah guna melihat kembali program kegiatan prioritas 2024 yang harus dipahami seluruh perangkat daerah.

Dadang mengatakan penyusunan perencanaan pembangunan 2024 mengacu pada program prioritas, program tematik, dan janji kampanye kepala daerah. "Saat ini masih rancangan RKPD, setelah Musrenbang disepakati kira-kira seperti apa sampai nanti Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara," ujar Dadang.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top