Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usulan Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada Akan Dikaji

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar eks narapidana korupsi dilarang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebagai usulan tentu akan dikaji, apakah bisa dimasukkan dalam regulasi terkait dengan Pilkada. "Usulan larangan eks napi koruptor tidak boleh mencalonkan kembali di Pilkada 2020, aturannya ada pada Peraturan KPU (PKPU). Persyaratannya ada pada PKPU," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (30/7).

Usulan tersebut berkaca pada kasus Bupati Kudus, Muhammad Tamzil yang kembali ditangkap KPK, setelah sebelumnya sempat juga terjerat kasus korupsi lainnya. Menurut Tjahjo, semua pihak bisa mengajukan usul atau masukan. Usulan KPK, tambah Mendagri, niatnya tentu baik untuk memperbaiki kualitas Pilkada. Pemerintah pastinya akan menampung setiap usulan perbaikan.

Setiap usulan akan dikaji jika misalnya ada revisi UU Pilkada. Bagaimanapun setiap usulan akan dibahas bersama dengan pihak DPR. Yang pasti, soal penentuan calon kepala daerah itu adalah ranah dari partai politik. Karena jalur maju ke Pilkada, ada yang lewat partai, ada pula yang melalui jalur independen. "Akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Nanti kita lihat bagaimana respons temen-temen partai. Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru, ya. Kan yang menentukan kepala daerah, bisa dia satu partai atau gabungan partai politik, bisa dia independen, ya track record itu kan aturannya harus jelas, harusnya diumumkan," ujar Mendagri. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top