Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Usai Cuti Bersama, ASN Pemkab Bekasi Kembali Masuk Kerja

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Apel perdana Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditutup dengan halal bihalal segenap peserta apel di Lapangan Plasa Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (26/4).

A   A   A   Pengaturan Font

ASN Pemkab Bekasi kembali kerja usai cuti bersama

KABUPATEN BEKASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali aktif bekerja usai melewati masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah diawali dengan apel perdana di lapangan plasa Pemkab Bekasi.

"Cukup gembira jika melihat barisan apel pagi ini di hari pertama kerja di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi, barisan cukup optimal seusai berakhir masa libur cuti bersama," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai apel, Rabu.

Dirinya meminta segenap aparatur dapat memberikan pelayanan secara optimal sekaligus melanjutkan tugas-tugas yang sempat tertunda selama masa cuti lebaran.

"Pekerjaan-pekerjaan yang kemarin tertunda karena terpotong cuti lebaran harus segera digarap hari ini yang sifatnya rutin, seperti pelayanan kependudukan, perizinan, pendidikan, kesehatan, agar berjalan optimal," katanya.

"Kemudian yang sifatnya kontrakfieldseperti model pekerjaan jalan, saya sudah canangkan begitu masuk kerja, sudah ada yang digarap dan ini terus bertahap, tender-tender e-katalog sudah mulai berjalan," imbuh dia.

Dia menjelaskan kebijakan cuti bersama mengacu Keputusan Presiden Nomor 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Pemerintah pusat juga memberikan anjuran kepada aparatur sipil negara yang melaksanakan perjalanan pulang ke kampung halaman untuk memperpanjang cuti dengan pertimbangan kelancaran arus balik lebaran tahun ini.

Berkaitan anjuran itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak memberlakukan sanksi kepada ASN yang memutuskan menunda masuk kerja seusai aktivitas pelayanan kerja hari ini dimulai.

"Akan tetapi para ASN yang tidak masuk kerja tetap harus memberikan informasi, karena pemerintah pusat memberikan anjuran, sebagian ASN ada yang menunda untuk masuk bekerja. Bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini yang terpenting telah menyampaikan keterangan laporan kepada atasan," kata dia.(KR-PRA).


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top