Urgensi RUU Kepariwisataan
Foto : Koran Jakarta/M Fachri
Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah (kiri), Pengamat Pariwisata Azril Azahari (tengah), dan Praktisi Media Mokhamad Munif (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi yang bertajuk “Menilik Urgensi RUU Kepariwisataan”, di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen (PPID), Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7). RUU tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dianggap perlu karena selain sejalan dengan paradigma baru kepariwisataan, dari mass tourism (jumlah banyak) ke pariwisata berkualitas yang berkelanjutan dan regenerative.
Komentar
()Muat lainnya