Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Orang Papua

📅 Jumat, 20 Agu 2021, 06:51 WIB | Oleh:
Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Orang Papua Doc: Istimewa
Ket. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi, Komarudin Watubun

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Revisi bertujuan pemerataan pembangunan Papua dan meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP).

Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi, Komarudin Watubun, di Jakarta, Kamis (19/8). Menurut Komarudin, revisi kedua UU Otsus Papua mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi OAP dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian. Selain itu, juga untuk mendukung pembinaan masyarakat adat.

Dalam bidang politik, perubahan dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik OAP dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Kota (DPRK). "DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD," kata Komarudin.

Dia menambahkan, revisi kedua menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK tidak boleh diisi dari partai politik dan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Sementara itu, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, UU yang baru juga mengatur kewajiban pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk OAP.

Sedangkan di bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, kata Komarudin, Pasal 38 RUU Otsus Papua menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan OAP. Anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut menjadi tenaga kerja.

Dalam bidang pemberdayaan, Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10 persen dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

"Dengan semakin berdayanya masyarakat adat, diharapkan menyentuh juga pemberdayaan Orang Asli Papua," ungkapnya.

Sementara itu, terkait lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP, Komarudin mengatakan, UU Otsus hasil revisi juga memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di ibu kota provinsi.

Anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik. Sedangkan terkait dana Otsus, DPR dan pemerintah menyadari bahwa persoalan Otsus Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana. Sekalipun DPR dan pemerintah bersepakat bahwa dana otsus naik dari 2 persen Dana Alokasi Umum Nasional menjadi 2,25 persen, UU baru memperkenalkan tata kelola baru penggunaan dana otsus.

Kehadiran Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3). Pemerintah dan DPR menyadari bahwa selama 20 tahun Otsus Papua, banyak program berbagai kementerian atau lembaga tidak sinkron. BK-P3 dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan Papua.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Megapolitan
Disnaker Kota Depok Berangk...

BMKG Ungkap Bali Sudah 123 Hari Tanpa Hujan

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BMKG Ungkap Bali Sudah 123 ...
Advertisement
Terkait Meninggalnya Taruna, Politeknik Pelayaran Malahayati Lakukan Penelusuran Internal dan Siap Dukung Proses Penyelidikan 

Terkait Meninggalnya Taruna, Politeknik Pelayaran Malahayati Lakukan Penelusuran Internal dan Siap Dukung Proses Penyelidikan 

29 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.