Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Nakertrans

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp4,9 juta

Foto : ANTARA/Walda

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat ditemui di lokasi "job fair" di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah,menyampaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta sebesar4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan 4.901.798. "Ini berarti terjadi kenaikan 5,6 persen," kata Andri Yansyah, di Jakarta, yang dipantau Jumat (25/11).

Andri mengatakan perhitungan UMP 2023 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Ia menjelaskan sidang Dewan Pengupahan juga melahirkan tiga rekomendasi.

Ketiga rekomendasi itu datang dari unsur buruh dan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Kadin mengusulkan besaran UMP mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi mengambil alfa 10 persen. Pilihan alfa: 10, 20,30. Kadin mengusulkan di angka 4.879.053 atau 5,11 persen. Adapun usulan yang disampaikan buruh sebesar 10,55 persen atau nominalnya 5.151.000.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top