Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Undip Akui Belum Punya Pedoman Batasan Jam Kerja PPDS

Foto : muhammad marup

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, (tengah) dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, mengakui pihaknya belum memiliki pedoman batasan jam kerja untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Pihaknya baru akan merumuskan pedoman tersebut.

"Terkait jam kerja baru akan dirumuskan, sedang digodok," ujar Wisnu, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/8).

Terkait adanya kasus mahasiswa PPDS program studi (Prodi) Anestesi yang meninggal dunia, menurut Wisnu, Prodi tersebut merupakan Prodi terberat terutama dari jam kerja. Tidak hanya saat pendidikan, tapi juga ketika bekerja.

"Ada 19 program studi spesialis. Itu punya karakter dan cara kerja berbeda. Anestesi terberat terutama jam kerja," jelasnya.

Wisnu mengungkapkan, ada beberapa kondisi yang menyebabkan mahasiswa PPDS tidak bisa pulang tepat waktu. Untuk itu, perlu ada ketegasan secara aturan serta komitmen bersama terutama dari senior mahasiswa yang bertugas sebagai operator dan juga dosen terkait.

Dia menambahkan, pihaknya akan mengikuti batasan jam kerja PPDS selama 80 jam per minggu beserta aturan libur dan lain sebagainya. Aturan tersebut mengikuti batasan Amerika Serikat.

"Ada edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga 80 jam. Itu memang porsi prodi berat seperti itu. 10 jam per hari dan 2 hari jaga," ucapnya.

Sebelumnya, salah seorang mahasiswi PPDS Prodi Anestesi Undip meninggal dunia diduga akibat perundungan dan kelebihan jam kerja. Saat ini kepolisian masih menginvestigasi kasus tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendukung upaya Kemenkes untuk menggandeng pihak kepolisian dalam rangka investigasi dugaan kasus perundungan dokter anestesi di FK Undip. Menurutnya, pelaku harus dipecat jika terbukti melakukan perundungan tersebut.

"Karena kan ini PPDS lingkungan yang baik dosen maupun seniornya bukan lagi di usia muda yang tengah melakukan pencarian jati diri," tegasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top