Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

UMP DIY 2023 Naik 7,65% atau Rp 140 Ribu Jadi Rp 1,9 Juta, Berlaku Mulai Januari 2023

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lanjutnya, variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi. "Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas," ujarnya.

Terkait dengan mekanisme kontrol bagi pelaku usaha, Aria juga menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK saat telah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan tindakan preventif edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut.

Pun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin usaha ketika perusahaan tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam memberikan upah. "Pencabutan izin itu termasuk langkah projustitia, itu juga akan kami tempuh tetapi mengedepankan edukasi dan preventif," tutupnya


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top