
Pemberdayaan Bisnis
UMKM Jadi Sasaran Bantuan

Foto : Antara/ Pemprov DKI Jakarta
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan
Dani menyatakan distribusi bantuan ini dilakukan melalui skema transfer rekening dengan dua tahap pencairan yakni padaOktober dan Desember 2022. "Jadi yang September-Oktober kita bayar Oktober. November-Desember dibayar awal Desember," katanya.
Pihaknya telah mengalokasikan anggaran bantuan perlindungan sosial sebesar 20 miliar yang bersumber dari pergeseran dua persen dana transfer umum terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), serta anggaran Biaya Tak Terduga (BTT).
"Dari DAU dan DBH berkisar 10 miliar lebih dan kita tambahkan 10 miliar lagi dari BTT, sehingga total 20 miliar," jelasnya.
Baca Juga :
UMKM Diminta Manfaatkan "D’Kerens"
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya