Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Usaha

UMKM Informal Masih Dominan di Indonesia

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Pemerintah mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia yang 98 persennya masih berstatus informal untuk menjadi formal. Karenanya, pemerintah akan mempermudah perizinan bagi UMKM.

Untuk menjadi formal, UMKM perlu terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang cukup mudah untuk diakses. Dengan status usaha formal, UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan atau permodalan.

"Tujuannya agar UMKM bisa berkembang usahanya dan peluang untuk naik kelas, bisa mengakses pembiayaan yang lebih baik," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki di Gelora Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (13/12).

Dengan berkembangnya usaha, UMKM bisa unggul dan memiliki daya saing guna meningkatkan ekonomi nasional. Sehingga pemerintah menaruh perhatian lebih kepada UMKM.

Maka dengan hadirnya kemudahan untuk mendapat NIB yang digagas Kementerian Investasi, UMKM perlu menjadikan hal tersebut sebagai langkah perkembangan usaha. "Itu strategi yang paling tepat, karena 97 persen penyerapan tenaga kerja itu di sektor informal, dan kami dorong UMKM dari informal menjadi formal," kata Teten.

Selain itu, dia pun menargetkan porsi kredit perbankan untuk UMKM itu dapat meningkat menjadi 30 persen pada 2024. Saat ini, kata dia, kredit perbankan baru mencapai 19,8 persen untuk UMKM.

Dukungan Modal

Menurut dia, UMKM perlu terus didukung dengan permodalan karena pemerintah saat ini tengah menjalankan kebijakan terkait belanja pemerintah hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 40 persennya harus menyerap produk UMKM. "Itu nilainya 447 triliun rupiah, dan ini akan terus dilakukan karena ini diatur di Undang-Undang Cipta Kerja," kata Teten.

Kementerian UKM dan Koperasi mencatat sektor UMKM mendominasi 99,9 persen atau 65,4 juta dari pelaku usaha di Indonesia. Bahkan, UMKM berkontribusi 61 persen terhadap PDB nasional dan mampu menyerap tenaga kerja hampir 97 persen.

Meski demikian, hasil kajian OECD 2018 menunjukkan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh UMKM adalah daya saing produk. Untuk itu, Kementerian UKM dan Koperasi mendorong UMKM melakukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Sertifikasi itu dinilai sangat strategis dalam meningkatkan daya saing UMKM. Saat ini, hal yang krusial adalah aspek daya saing produk-produk UMKM nasional.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top