Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Umat Muslim RI Tak Perlu Repot, Sesuaikan Aturan Arab Saudi, Kini Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Karantina bagi Jemaah Haji saat Pemberangkatan ke Tanah Suci

Foto : istimewa

Jemaah Haji Indonesia

A   A   A   Pengaturan Font

"Bagi jemaah haji masih dipersyaratkan menunjukkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku 2x24 sebelum memasuki Indonesia. Selanjutnya, masih dilakukan karantina selama 1 hari di Asrama Haji dan pemeriksaan ulang PCR," ujar Budi.

"Saat kedatangan itu dilakukan PCR satu pertama saat jemaah mau pulang ke Indonesia. Kedua setelah sampai ke Indonesia," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, Arab Saudi akan membuka pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah luar negeri pada penyelenggaraan haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Adapun jemaah yang dimaksud termasuk masyarakat muslim yang ada di Indonesia.

Kabar mengenai dibukanya pelaksanaan haji bagi jamaah luar negeri disampaikan usai Yaqut menggelar pertemuan dengan Menteri Haji Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Jeddah, Arab Saudi, Minggu (20/3).

"Saya kemarin bertemu Menteri Haji dan Umrah Saudi, saya mendapat penjelasan bahwa akan ada pemberangkatan jamaah haji tahun ini dari luar Saudi," kata Yaqut dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/3).
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top