Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Idul Adha

Umat Diminta Cermat dalam Memilih Hewan Kurban

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mengimbau umat muslim lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan yang akan dikurbankan pada Idul Adha 1443 H.
"Masyarakat bisa lebih cermat dan hati-hati dalam memilih hewan kurban. Hewan harus sudah dinyatakan sehat serta bebas penyakit mulut dan kuku oleh Dinas terkait," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam, Jumat (3/6).
Ia mengatakan, selama ini syarat hewan kurban sudah ditetapkan seperti harus cukup umur, sehat, serta tidak cacat. Nantinya hewan yang sudah masuk dalam kategori sah untuk dikurbankan. Akan tetapi, lanjut Alam, yang bisa menentukan hewan sehat atau sakit adalah tim pemeriksaan kesehatan instansi terkait seperti Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan setempat.
"Jadi, di samping kasus hewan yang terkena PMK, maka pemilihan hewan ternak saat ini harus sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter," katanya. Kemudian, MUI Kabupaten Tangerang juga menganjurkan pada proses pemotong hewan kurban dapat dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah.
Hal ini untuk mengurangi dan mencegah tingkat pencemaran lingkungan yang dikhawatirkan adanya penularan wabah PMK pada ternak tersebut. "Pemotongan hewan bisa dilakukan di masjid atau RPH yang mendapat izin pemda atau dinas ketahanan. Ini untuk mencegah penyebaran PMK," ujar Nur.
Ia menambahkan, dalam ketentuan penyembelihan hewan pada ibadah kurban tentunya pihaknya akan mengeluarkan panduan melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku. Dalam panduan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang dan tidak bisa berjalan dinyatakan tidak sah sebagai hewan kurban.
Kemudian, hewan baru dikategorikan sah dikurbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban: 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. "Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," tandas Nur Alam. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top