Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Uji KIR Taksi Online Diprotes

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) melayangkan protes atas kewajiban uji KIR (kelaikan) kendaraan yang tergabung dalam aplikasi online. Mereka mendesak syarat KIR dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tengang Taksi Online diubah dengan kewajiban menyetorkan bukti servis berkala di bengkel swasta, seperti yang biasa dilakukan.

"Kalau bukti servis dari bengkel swasta resmi justru lebih lengkap ceknya, semua kan berbasis komputer. Kan bisa dipantau lewat situ kelayakan kendaraan kita, terlebih kalau mau ikut aplikasi online umur mobil kita juga maksimal 5 tahun kan," kata penasihat PPOJ, Edi Warsito dalam audiensi bersama dengan Pemda DIY dan DPRD DIY di Yogyakarta, Senin (24/7).

KIR, menurut Edi, selain memberatkan dari segi biaya juga akan menurunkan harga jual kendaraan mereka karena plat nomor berubah menjadi kuning. Padahal, kepemilikan mobil adalah milik pribadi pengemudi yang bermitra dengan pemilik aplikasi yang sewaktu-waktu bisa memutus hubungan kemitraan.

Plt Kepala Dishub DIY Gatot Saptadi mempersilahkan pengemudi menempuh jalur hukum kalau tidak setuju dengan aturan di Pergub 32 Tahun 2017.YK/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top