Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kasus Bansos Covid-19 -- Pembelian Sepeda Brompton dengan Dana "Fee"

Uang Suap untuk Juliari Juga Dinikmati Pejabat Kemensos

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua dari kanan) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai sidang perdana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/4). Sidang pembacaan dakwaan ini terkait kasus yang juga menyeret dua terdakwa lainnya, mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

A   A   A   Pengaturan Font

Dana fee untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos serta kegiatan lain di Kemensos seperti pembelian ponsel dan biaya tes swab.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut uang fee pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 yang diperuntukkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai 32,482 miliar rupiah juga dinikmati para pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah pihak," kata JPU KPK Muhammad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan untuk Juliari Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4).
Lebih rinci Jaksa Nur menyebut pihak-pihak yang menerima fee tersebut. Pertama, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono sejumlah 200 juta rupiah. Kedua, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin sejumlah 1 miliar rupiah. Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso sejumlah 1 miliar rupiah.
Keempat, tambah Jaksa Nur, Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020 Adi Wahyono sejumlah 1 miliar rupiah. Kelima, Kepala Biro Kepegawaian Kemensos Amin Raharjo sejumlah 150 juta rupiah. Keenam, anggota tim teknis Rizki Maulana sejumlah 175 juta rupiah.
Ketujuh, tambah dia, anggota tim teknis Robin Saputra sejumlah 200 juta rupiah. Kedelapan, anggota tim teknis Iskandar Zulkarnaen sebesar 175 juta rupiah. Kesembilan. anggota tim teknis Firmansyah sejumlah 175 juta rupiah. Kesepuluh, Yoki sejumlah 175 juta rupiah. Kesebelas, Kepala Subdit Pencegahan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Rosehan Asyari atau Reihan senilai 150 juta rupiah.

Penyedia Barang
Dalam perkara ini, tambah Jaksa Nur, Juliari P Batubara didakwa menerima suap senilai total 32,482 miliar rupiah dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan Bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Rinciannya, tambah jaksa Nur, Juliari menerima uang sebesar 1,28 miliar rupiah dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, sebesar 1,95 miliar rupiah dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama serta uang sebesar 29,252 miliar rupiah dari beberapa perusahaan penyedia.
Pemberian suap dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.
Uang fee sebesar 14,7 miliar rupiah, menurut JPU Nur, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top