Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Tuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Foto : Istimewa

Aktivis pusat pembelaan hak-hak perempuan “Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni ­Roslaini Izi.

A   A   A   Pengaturan Font

PALEMBANG - Para wakil rakyat di DPR dan pemerintah diminta segera merampungkan rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi UU. Desakan ini datang dari aktivis pusat pembelaan hak-hak perempuan "Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang, Minggu (1/8), Yeni Roslaini Izi.

"Kami mendukung RUU PKS yang masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 DPR untuk dibahas tuntas guna memberi perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak dari kekerasan seksual yang hingga kini kasusnya masih cukup tinggi," kata Direktur Eksekutif WCC itu.

Dia menjelaskan, sudah cukup lama RUU PKS diusulkan dan dinantikan aktivis pembelaan hak-hak perempuan menjadi undang-undang. Hampir satu dekade sejak Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan RUU PKS pertama kali pada 2012.

Usulan RUU PKS itu dalam prosesnya menghadapi berbagai hambatan. Di antaranya, dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Penolakan dari publik, Akhirnya masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 DPR.

Perjalanan RUU PKS yang mendekati titik akhir akan dikawal, sehingga tidak dikeluarkan kembali dari Prolegnas Prioritas tahun ini. RUU PKS mencakup pencegahan dan pemenuhan hak korban. Kemudian, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top