Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tunjangan Imam Masjid di Jatim Naik Menjadi 2,5 Juta Rupiah Pertahun

Foto : Istimewa

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dan Ketua DMI Jatim, KH M Roziqi. Bagi masjid yang memiliki lebih dari satu imam, tunjangan dapat diterimakan bergiliran.

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur,
Khofifah Indar Parawansa, baru-baru ini mengapresiasi program tunjangan atau uang tunjangan kehormatan Dewan Masjid Indonesia (DMI) se- Jatim bagi seluruh imam masjid. Tunjangan kehormatan itu diberikan atas pengabdian imam dalam memakmurkan masjid.

Menurut Khofifah, tahun ini setiap imam masjid di Jatim berhak menerima uang kehormatan sebesar 2,5 juta rupiah pertahun, mengalami kenaikan dari 2 juta rupiah pertahun (2019-2021). Sampai saat ini, total uang tunjangan kehormatan imam sudah disalurkan mencapai sekitar 120 miliar rupiah.

Khofifah mengatakan, Program DMI Jatim terintegrasi dengan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim.

"Kolaborasi Pemprov, Baznas dan DMI Jatim merupakan bagian dari integrated approach guna mewujudkan kemakmuran ekosistem masjid," ujarnya, Minggu (4/6).

"Jadi memang, yang harus dimakmurkan tidak hanya masjidnya, tapi juga jemaahnya," ungkap Gubernur Khofifah.

Dengan memakmurkan jemaah, Khofifah optimistis juga terjadi proses memakmurkan masjid.

"Kalau kita bisa melakukan ini secara sistemik lagi, Insya Allah kekuatan masjid ini akan menjadi bagian dari kekuatan kemandirian umat sehingga tidak mudah diprovokasi," ujarnya.

Untuk mendapatkan uang tunjangan kehormatan, DMI menetapkan sejumlah kelengkapan persyaratan. Antara lain imam mengantongi SK dari takmir masjid setempat, mempunyai jadwal reguler, dan memiliki buku rekening Bank Jatim. Karena, penyaluran tunjangan kehormatan langsung dari pihak bank berdasarkan nama dan alamat (by name by address).

Berdasarkan catatan DMI Jatim, satu masjid rata-rata memiliki 2-3 orang imam. Maka dari itu, Bimtek ini bertujuan mensosialisasikan persyaratan penerima tunjangan imam kepada Perwakilan Cabang DMI di seluruh daerah.

Setidaknya 45 ribu lebih masjid Jatim dengan 11 ribu imam masjid yang sudah menerima tunjangan uang kehormatan. Program tunjangan ini terintegrasi dengan zakat produktif bagi jemaah sebagai bagian dari program Baznas Jatim, seperti untuk jemaah pelaku usaha ultra mikro.

Takmir masjid bertugas mengidentifikasi. Kemudian juga ada beasiswa bagi tingkat SD/SMP/SMA. Lalu, program satu keluarga satu sarjana.

"Kalau itu terintegrasi maka ada proses kemandirian secara strategis jangka panjang," pungkasnya.


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top