Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Lingkungan

Tumpukan Sampah di Kepulauan Seribu Belum Tertangani

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KEPULAUAN SERIBU - Nelayan kembali menemukan sampah dan limbah minyak yang menutupi Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Sampah tersebut diduga berasal dari daratan Ibu Kota yang terbawa arus hingga ke Pulau Pari.

"Sampah cukup banyak terapung dari perairan Pulau Pari hingga Pulau Pramuka," ujar Ketua RT Pulau Pari, Edy Mulyono, Selasa (27/11). Menurutnya, sampah yang terdampar di daratan sudah ditangani secara manual oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dibantu warga setempat.

Namun, masih banyak sampah dan limbah minyak yang mengapung di perairan sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut. "Kemungkinan, sampah-sampah tersebut kiriman dari 13 sungai yang masuk ke teluk Jakarta. Sampah yang mengapung mengikuti arus air akhirnya terkumpul di perairan Pulau Pari.

Kapal sampah belum datang. Sekarang hanya ditangani secara manual oleh warga dan PPSU," katanya. Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman, mengatakan telah mengirimkan tim untuk menangani sampah tersebut, tapi baru terkumpul 10 meter kubik. Totalnya, hampir 10 gerobak motor. Kapal sampah akan segera meluncur.

Sementara itu, sampah yang terkumpul ditempatkan di pool TPS. Nanti dipilah dan dikeringkan. Sampah tersebut kebanyakan enceng gondok yang habitatnya bukan di pulau, tapi darat.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Kawal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali), Puput TD Putra, mengingatkan sampah di perairan Jakarta tersebut diduga bercampur limbah minyak (PEK) dan terdampar di sepanjang Kepulauan Seribu. "Sampah dan limbah minyak telah merusak habitat Teluk Jakarta. Bahkan, beberapa penyu dewasa ditemukan mati mengambang," kata Puput.

Limbah PEK diduga dari kilang migas Kepulauan Seribu. Sedang limbah sampah bisa jadi kiriman dari sungai Ciliwung. Pencemaran PEK dan Sampah ini sudah sering terjadi. Dia mempertanyakan kinerja pejabat terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Puput berpendapat, pejabat terkait gagal melaksanakan UU LH No 32 Tahun 1997. Dalam UU tersebut, pejabat lingkungan bisa dipidana bila sengaja tidak mengawasi.

Dia mengusulkan agar pejabat yang tidak kompeten lebih baik mundur daripada diberhentikan tidak hormat atas kegagalan menjalankan tugas negara. Hal ini sesuai Pasal 112 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunan Hidup. Puput menduga, pencemaran limbah minyak (PEK) karena dampak aktivitas eksplorasi kilang minyak di sebelah timur.

Dia minta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Menteri Lingkungan Hidup tegas menyikapi pencemaran yang sudah berulang kali terjadi di Kepulauan Seribu tersebut. pin/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top