Tumpak Hatorangan Panggabean : Dewas KPK Dukung Pemberantasan Korupsi
Foto: ISTIMEWAFigur-figur pilihan Presiden Joko Widodo yang ada di Dewas KPK cukup melegakan. Mereka memiliki rekam jejak yang baik dan bersih. Personel yang ada di Dewas sangat berintegritas, independen, memiliki kemampuan, serta pengalaman di bidang hukum, khususnya hukum pidana dan acara pidana.
Dewas KPK periode 2019-2023 itu terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua. Sisanya, empat figur anggota Dewas KPK lainnya adalah mantan Ketua Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar; mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Albertina Ho; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; dan peneliti politik LIPI, Syamsudin Haris.
Mereka dipilih dan sudah dilantik Presiden Joko Widodo pada Desember 2019 bersamaan dengan pelantikan kelima Komisioner KPK. Sebagai hal baru di KPK, jelas masyarakat menunggu kiprah mereka dalam upaya mendukung kinerja para komisioner KPK memberantas korupsi di Tanah Air.
Keberadaan Dewas KPK ini sangat penting dan sentral. Tugas Dewas KPK yang paling penting adalah memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Soal izin penyadapan ini begitu penting demi suksesnya pemberantasan korupsi karena hampir semua operasi tangkap tangan selalu melewati proses penyadapan.
Untuk mengetahui apa saja yang akan dilakukan jajaran Dewas KPK ke depan, wartawan Koran Jakarta, Yolanda Permata Putri Syahtanjung, berkesempatan mewawancarai Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam beberapa kesempatan di Jakarta, baru-baru ini. Berikut petikan selengkapnya.
Bagaimana dengan struktur Dewas KPK yang mayoritas adalah hakim?
Masalahnya apa? Supaya kami dapat melakukan penuntasan dalam pemberantasan korupsi itu secara betul. Sehingga, nantinya bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Tata cara kerja Dewas KPK seperti apa?
Jadi, kami berlima anggota Dewas. Mungkin perlu diketahui juga bahwa Dewas ini untuk yang pertama kalinya ditunjuk oleh Presiden. Jadi, kami semua ditunjuk oleh Presiden untuk mengawali organ yang namanya Dewas. Ini tentunya organ baru yang ada di KPK.
Dewas sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 itu diberikan tugas cukup banyak. Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK.
Ketiga, menerima pengaduan masyarakat tentang adanya pelanggaran-pelanggaran, baik kode etik maupun pelanggaran UU. Keempat, melakukan sidang dan mengadili mereka yang diduga melakukan pelanggaran baik kode etik maupun pelanggaran lainnya. Kelima, memberikan izin tertulis terhadap penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan.
Apakah akan ada evaluasi secara berkala untuk kinerja KPK?
Kami juga evaluasi kinerja KPK secara berkala. Evaluasi adalah merupakan tugas Dewas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK secara keseluruhan setiap setahun sekali. Menurut UU adalah satu kali laporan itu dikeluarkan oleh Dewas, disampaikan kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Tentunya kami akan mengatur kembali, mengatur hubungan kerja. Mungkin di situ nanti kami masukkan. Ada beberapa kali pimpinan KPK ketemu sama Dewas. Tentu ada itu, tidak bisa nongol-nongol satu tahun tak pernah jumpa.
Apakah keberadaan Dewas menghambat kinerja KPK?
Mungkin yang hendak diketahui adalah masalah pemberian izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan. Tetapi sebelum sampai ke sana, saya sampaikan bahwa kehadiran Dewas dalam KPK ini tidaklah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalangi kinerja KPK.
Kami sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin. Semua itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1 x 24 jam paling lama, dan saya jamin itu bisa kami laksanakan. Kami tidak ingin ada orang yang mengatakan Dewas ini menghambat, memperlama kasus-kasus. Tidak ada itu ya.
Apakah pemberian izin Dewas KPK untuk penyelidikan dan penyidikan terbuka untuk umum?
Izin dari Dewas itu merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan, itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan. Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik.
Termasuk yang dikecualikan oleh UU informasi keterbukaan. Jadi, jangan tanya-tanya apakah KPK sudah meminta izin? Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong itu karena itu adalah rahasia. Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita, kabur semua itu nanti.
Kalau mau tanya, tanya saja kepada penyidik pas menggeledah itu. "Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?" Nah, silakan saja (tanyakan), dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin.
Bagaimana jika pimpinan KPK lama dalam mengajukan izin ke Dewas?
Itu di luar jangkauan saya. Pokoknya kalau sudah masuk sini (Dewas) maka 1 x 24 jam muncul keputusan, diberikan izin atau tidak diberikan izin.
Mekanisme mengajukan izin ke Dewas seperti apa?
Prosesnya, mereka (penyelidik/penyidik) ada proses di sana, berjenjang. Penyelidik/penyidik ke direktur, kemudian direktur ke pimpinan. Lalu dibuat surat ke Dewas. Sampai di Sekretariat Dewas pada hari itu juga dilakukan analisa.
Ada petugas kami jabatan fungsional, itu yang meneliti. Kemudian nanti sampai di Dewas, kami akan putuskan memberikan persetujuan atau tidak secara kolektif dan kolegial, baru diserahkan ke penyidik dan pimpinan KPK. Itu prosesnya 1 x 24 jam.
Apakah izin bisa diajukan atau diberikan pada hari Sabtu atau Minggu?
Mungkin saja kalau memang itu dipandang perlu. Kalau perlu benar ini digeledah silakan saja ajukan. Kami akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT, sehingga bisa memudahkan antara kami dan penyidik.
Walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami. Jadi tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama, enggak ada itu. Contohnya kasus suap Komisioner KPU (Wahyu Setiawan), kan cuma berapa jam saja (meminta izin) sudah jadi (surat).
Surat izin penggeledahan apakah hanya untuk satu tempat saja?
Kalau penggeledahan (izin) cukup satu untuk beberapa tempat.
Bagaimana kalau pimpinan KPK melanggar kode etik?
Sepanjang masalah itu ketika Dewas sudah ada maka akan kami tindaklanjuti. Tapi masa sebelumnya, tentu itu di luar kewenangan kami. Dewas KPK mulai bekerja pada 3 Januari 2020.
Bagaimana jika setelah diberikan izin, namun tidak langsung dilakukan penggeledahan?
Itu bukan menjadi masalah di kami. Di sana ada strateginya juga. Penyidik punya strategi, kapan harus menggeledah. Itu tidak kami campuri. Kami hanya memberikan izin 1 x 24 jam sejak pengajuan permohonan.
Kapan mereka mau menggeledah, terserah dia. Cuma dalam izin kami sebut, izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan. Kapan itu kewenangan penyidik. Kalau belum digeledah, mereka mungkin belum mendapatkan izin dari Dewas atau mungkin belum mengajukan.
Apakah Dewas akan memiliki kode etik tersendiri?
Jadi di dalam UU KPK itu tidak disebut kode etik Dewas. Tapi kami sepakat, semua Dewas juga harus punya kode etik yang mengatur Dewas. Selama belum ada (kode etik Dewas), yang lama kami gunakan (kode etik pimpinan dan pegawai KPK).
Soal keterbukaan informasi publik, apakah di bawah Dewas KPK akan transparan?
KPK itu salah satu asas yang harus dipegang adalah asas transparansi. Ada enam asas pemerintahan yang baik, salah satu di antaranya adalah transparansi. Asas lainnya adalah akuntabilitas, kepastian hukum, kesejahteraan umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Jadi di situ ada asas transparansi, tentunya. Asas transparansi ini bukan telanjang. Ada memang untuk bisa diberikan kepada publik, aksesnya dibuka, dikasih. Kalau memang tidak, ya tidak. Umpamanya ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mana mungkin ke luar itu. Itu bukan asas yang bisa dibuka pada publik.
Apa yang akan dilakukan Dewas KPK ke depannya?
Kami komitmen berlima mendukung semuanya apa yang dilaksanakan oleh KPK, tapi tentunya harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Jadi kami memberikan jaminan terhadap apa yang dilakukan oleh KPK itu memang sudah selaras dan tidak bertentangan dengan hukum yang ada.
Kami ingin mewariskan antikorupsi kepada anak cucu dan kepada publik secepat mungkin. Itu diperlukan agar Indonesia ini bebas dari korupsi. Ini harapan kami semua. Kami akan bekerja dengan ikhlas. Karena ikhlas itu nutrisi batin bagi kami. Kalau tidak ikhlas akan menjadi racun bagi kami.
N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 5 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
Berita Terkini
- Ini A-Z Pemakulan Presiden Korea Selatan
- Rakyat Korea Selatan Bersorak Saat Presiden Yoon Suk Yeol Dimakzulkan
- Pakar Ekonomi UI: Atasi Segera Kebocoran Keuangan Negara
- Tiket KA Nataru di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Masih Bisa Dipesan
- Kemendagri Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah