Tujuh Ruas Jalan IJD di Yogyakarta Diresmikan
Foto : istimewa
"Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, melalui Inpres ini kita menangani jalan non nasional yang rusak," kata Presiden Jokowi.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya