Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tujuh Provinsi Tetapkan Rencana Ketenagalistrikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Langkah ini merupakan hal penting karena menjadi dasar pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Hingga saat ini, memang belum banyak daerah yang menetapkan RUKD.

Hingga saat ini tujuh provinsi telah berkontribusi dalam perencanaan ketenagalistrikan melalui penetapan RUKD. Ketujuh provinsi yang telah menetapkan RUKD tersebut adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Bali, dan Provinsi Lampung.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad Terdapat 2 mekanisme keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan, pertama melalui proses penyusunan RUKN dan yang kedua melalui RUKD. Lebih lanjut Munir menjelaskan, perencanaan ketenagalistrikan baik RUKN, RUKD maupun RUPTL berlandaskan asumsi dan target.

"Karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan dilakukan pemutakhiran secara berkala apabila terdapat perbedaan signifikan antara asumsi dan target dengan realisasinya,"ucap Munir dalam Webinar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan RUKD dan RUPTL (rencana usaha penyediaan tenaga listrik serta Pelaporan RUPTL, Kamis (11/11).

Munir mengungkapkan, dalam regulasi tersebut disebutkan RUKN ditetapkan oleh Menteri, RUKD ditetapkan oleh Gubernur, dan pengesahan RUPTL oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi bahwa ketenagalistrikan dikuasai oleh Negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top