Tujuh Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lalu sepanjang 2023, selain tiga perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya oleh OJK, sebanyak dua perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal.
Rencana Penyehatan
Adapun dari tujuh perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, Ogi mengatakan lima perusahaan asuransi sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.
"Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan," kata Ogi.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Aspan karena perusahaan itu tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya