Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tujuh Orang Mendaftar untuk Menduduki Jabatan Sekda Pemda DKI Jakarta

Foto : istimewa

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/12/2022)

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan sudah ada tujuh pendaftar untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk posisi Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

"Ada tujuh orang, mungkin satu dua dari luar (DKI)," kata Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/12).

Namun ia belum membeberkan detail pendaftar jabatan sekda yang berasal dari bawahannya termasuk pelamar dari luar Pemprov DKI Jakarta.

"Saya belum monitor," kata Heru singkat.

Sesuai ketentuan umum peserta adalah berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia atau tingkat nasional sesuai pasal 110 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada pengumuman dari Pemprov DKI Nomor 1 tahun 2022 tentang seleksi terbuka JPT Madya Sekda DKI, pendaftaran daring sudah dimulai 21-27 Desember 2022.

Setelah itu, jadwalnya adalah seleksi administrasi 21-28 Desember 2022, pengumuman seleksi administrasi pada 2 Januari 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan tes kompetensi bidang (penulisan makalah) dijadwalkan 4 Januari 2023, tes manajerial di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dijadwalkan pada 16-25 Januari 2023.

Kemudian wawancara dengan panitia seleksi pada 30-31 Januari 2023 dan pengumuman akhir pada 2 Februari 2023.

Adapun Panitia Seleksi Terbuka JPT Madya dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Bobot terbesar dalam penilaian seleksi adalah wawancara dengan panitia seleksi sebesar 35 persen, tes manajerial dan sosial kultural 25 persen, kemudian kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing bobot 20 persen.

Untuk hasil akhir, panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi madya itu dan memilih sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPK nantinya mengusulkan tiga nama calon yang telah diseleksi Panitia Seleksi kepada Presiden dan nantinya Kepala Negara memilih satu orang calon sekda.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top