Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 21 Nov 2020, 01:56 WIB

Tujuan Perombakan Struktur Organisasi untuk Efektivitas dan Efisiensi Kerja

Alexander Marwata

Foto: ISTIMEWA

Kali ini, polemik terjadi akibat perombakan struktur organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Terdapat penambahan beberapa jabatan baru di KPK Jilid V ini. Untuk mengetahui lebih dalam tentang perombakan struktur di KPK itu, Koran Jakarta mewawancarai Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Apa alasan mendasar penataan struktur KPK?

Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 sampai dengan 2024, strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan, yaitu pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan iktikad/keinginan untuk melakukan korupsi.

Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi. Ketiga, melalui kegiatan penindakan yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.

Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya.

Apa urgensinya perubahan struktur itu?

Pada prinsipnya pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pascarevisi UU.

Apakah KPK telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait?

KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur. Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya.

Apa alasan penambahan jabatan Kedeputian Pendidikan?

KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi salah satunya membentuk kelembagaan Kedeputian bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi. Hal ini merespons ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf c, d, dan e UU Nomor 19/2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif.

Lalu, alasan pembentukan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi?

UU tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah. Tugas koordinasi dan supervisi sebelumnya sudah dikerjakan oleh KPK, namun merupakan unit di bawah Kedeputian Pencegahan dan Penindakan.

Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting, perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian. Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019.

Apa tugas dari Dewan Pengawas dan Inspektorat?

Fungsi pengawasan sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang melaksanakan tugas dan fungsi menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin pegawai.

Pembentukan Dewas merupakan amanat Pasal 37B UU 19/2019, antara lain melaksanakan tugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Sehingga, sebagian tugas dan karena kewenangan PI ini telah diambil alih oleh Dewas.

Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat dan Direktorat PI dihapuskan. yolanda permata putri Syahtanjung/P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.