Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tuding Ada Mafia Tanah di Tangsel, Ini Kata Kepala BPN dan Irjen ATR/BPN

Foto : istimewa

Kepala BPN Tangsel Harison Mocodampis

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG SELATAN - Adanya tudingan praktik mafia tanah seiring dengan munculnya sengketa antara Siti Hadidjah (85), seorang nenek pensiunan guru berusia 85 tahun di wilayah Bintaro, tepatnya di Jalan Beruang RT 006 RW 02 Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten dengan PT Jaya Real Property dibantah oleh Kepala BPN Tangsel Harison Mocodampis.

Menurut Harison yang juga mantan Humas Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, selama ini belum ada perkara sengketa lahan antara Siti Hadidjah dengan PT Jaya Real Propert sebagaimana yang ditudingkan sejumlah pihak.

Namun yang ada adalah gugatan kepada BPN di Komisi Informasi Publik (KIP) Banten untuk meminta informasi terkait surat warkah tanah. "Terkait permasalahan ibu Siti Hadidjah ini dapat kami sampaikan beberapa hal. Bahwa sepengetahuan kami, permasalahan ini belum ada perkara sengketa kepemilikan atau keperdataan antara Siti Hadidjah dengan PT JRP. Namun yang ada adalah, gugatan kepada BPN di KIP Banten yang sedang berjalan. Mengingat ada UU dan peraturan yang mengatur mana informasi yang bersifat publik dan mana yang dikecualikan," terang Harison kepada Koran Jakarta, Minggu ( 28/8).

Ia menjelaskan, terkait tentang HGB (Hak Guna Bangunan) yang dipersoalkan, bahwa sesuai dengan peraturan Perundangan di bidang Pertanahan yaitu, UU Nomor 5 Tahun 1960 beserta beberapa turunan peraturan Perundangan di bidang Pertanahan lainnya, HGB adalah hak atas tanah yang diberikan dengan masa berlaku 30 tahun yang dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui kembali.

"Yang membedakan dengan hak milik (HM) adalah HM tidak punya jangka waktu. Namun penguasaan pemanfaatan atas tanah dan bangunan di atas HGB menjadi hak dan kewajiban si pemegang hak," cetusnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top