Tubagus Chaeri Wardana Dikirim ke Penjara Sukamiskin
dieksekusi
JAKARTA - KPK mengeksekusi terpidana perkara pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan terpidana kasus korupsi Undang Sumanti ke penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Wawan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Wawan juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 58 miliar yang bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan kasasi MA tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada 7 Desember 2020 menetapkan vonis Wawan adalah 7 tahun penjara ditambah denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya