Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik l Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Terus Dikebut

Transjakarta Tingkatkan Layanan Rute Ciledug-Ragunan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, Transjakarta tingkatkan layanan rute Ciledug-Ragunan. Layanan diberikan setiap hari mulai Senin ini.

JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meningkatkan pelayanan pada koridor 13. Pihaknya akan membuka layanan Ciledug-Ragunan setiap hari mulai hari ini, Senin (25/6). Biasanya, rute ini hanya dilayani pada Sabtu-Minggu saja.

"Rute Puri Beta-Ragunan beroperasi setiap hari mulai Senin (25/6). Sebelumnya layanan ini hanya beroperasi di akhir pekan dan hari libur. Untuk awal, disiapkan delapan unit bus rute Puri Beta-Ragunan dan beroperasi mulai pukul 05.00-22.00," kata Kepala Humas Transjakarta, Wibowo, di Jakarta, Minggu (24/6).

Menurut Wibowo, peningkatan penumpang Transjakarta pada koridor ini cukup baik. Terlebih, setelah operasional koridor itu ditingkatkan hingga pukul 22.00 WIB. Namun, pihaknya masih akan melakukan kajian mendalam agar koridor 13 bisa dioperasikan hingga 24 jam penuh.

Saat ini, tambah Wibowo, jumlah penumpang koridor 13 mencapai 20 ribu penumpang per hari dengan mengoperasikan armada 30-40 unit per hari. Namun, perpanjangan jam operasional ini lebih diutamakan untuk mendistribusikan penumpang agar lebih merata. Sebab, sebelum perpanjangan jam operasional, masyarakat berbondong-bondong menuju halte pada waktu yang sama.

"Kalau 24 jam harus dikaji terlebih dahulu. Karena kewenangan penerangan jalan di koridor 13 ada di Dinas Perindustrian dan Energi," ucapnya.

Kepala Bidang Pencahayaan Kota Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Syamsul Bakhri mengaku tengah mengebut pemasangan lampu penerangan jalan umum pada koridor 13 Transjakarta. Saat ini, telah dipasang sekitar 150 titik penerangan jalan umum di atas Jalan Layang Khusus Busway tersebut.

"Dari rencana 330 titik penerangan jalan umum di atas, baru terpasang 150 titik. Itu kan pekerjaan paket atas dan bawah, tapi saya bilang prioritaskan yang atas dulu untuk mengejar HUT DKI Jakarta nanti," kata Syamsul.

Pasang Lampu

Menurut Syamsul, Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta akan memasang lampu bagian atas cabang 1 sebanyak 330 titik, cabang 2 sebanyak 11 titik dan untuk bagian bawah cabang 1 sebayak 130 titik dan lampu ceiling 659 titik yang dikerjakan oleh PT Mega Bintang Abadi.

Sebelumnya, pengerjaan lampu koridor 13 itu dilakukan PT Gemavirta Abadi. Namun, PT Gemavirta Abadi ini melanggar kesepakatan/kontrak (wanprestasi) sehingga masuk daftar hitam. Akibatnya, pengerjaan lampu koridor 13 itu molor dari target awal yang seharusnya rampung pada November 2017 lalu.

Dinas Perindustrian dan Energi pun harus melakukan lelang ulang agar dukungan penerangan untuk Transjakarta koridor 13 lebih maksimal. "Kami usahakan saat HUT DKI bisa lebih terang, karena lampunya sudah ada di kami. Tergantung nanti pabrikan tiang. Anggaran yang kami siapkan mencapai 8,7 miliar rupiah untuk ini. Makanya, kami harapkan operasional Transjakarta bisa 24 jam kalau semua lampu sudah terpasang," tandasnya.

Untuk meningkatkan pelayanan, sebelumnya Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono mengatakan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan gratis naik Transjakarta saat ini bisa mendaftar di kantor PT Transjakarta, Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Program ini dilaksanakan kembali sebagai respons tingginya antusiasme permintaan masyarakat akan layanan unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pendaftar layanan gratis naik Transjakarta cukup membawa identitas diri, yakni fotocopy KTP, pas foto 3x4 sebanyak dua lembar, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor Transjakarta. Data pendaftar akan dikirimkan ke Bank DKI untuk dicetak TJ Card," kata Budi.

Menurut Budi, berdasarkan Peraturan Gubernur No 26 Tahun 2017 ada sejumlah kategori yang mendapatkan layanan gratis dengan TJ Card, antara lain lanjut usia KTP DKI Jakarta (usia 60 tahun ke atas), penyandang disabilitas, anggota Veteran Republik Indonesia, pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS Jabodetabek).

pin/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top