Transisi Energi di Asean Rendah
Anomali RUU EBT
Dihubungi terpisah, Kepala Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Tata Mustasya, mengatakan Indonesia sendiri sudah maju selangkah terkait transisi terlebih dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Menurutnya, ini langkah maju, namun belum cukup.
"Yang harus dilakukan adalah membatalkan rencana tambahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebesar 13,8 gigawatt (GW) karena tambahan ini akan menutup ruang untuk akselerasi energi bersih dan terbarukan," tegasnya.
Kemudian, lanjut Tata, dalam rancangan undang-undang energi baru dan terbarukan (RUU EBT) co firing masuk ke energi "baru" dan mendapatkan insentif sama dengan energi terbarukan.
Namun, dirinya menolak tegas rencana itu. "Indonesia jangan masuk ke solusi palsu seperti co-firing, gas, dan nuklir," pungkasnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya