Transaksi Kripto Turun Drastis pada 2022
Menurutnya, baik aktivitas kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang ini justru tumbuh sejak 2018 dan permasalahan memang ada, namun relatif dapat diatasi.
Sementara terkait masa transisi dari Bappebti ke OJK berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau UU Omnibus Law di bidang keuangan, diberikan durasi selama 24 bulan dan masa transisi ini pun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun dalam waktu enam bulan.
Dalam kesempatan tersebut Didid juga menuturkan penyebab lain aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah, yakni berdasarkan laporan Financial Stability Board (FSB) pada 2022 terjadi pertumbuhan nilai aset kripto yang pesat dapat berdampak pada nilai keuangan.
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya