Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

TNI AL Dituduh Rampas Tanah Adat, Jenderal Bintang Satu Ini Menantang Mereka untuk Membuktikan

Foto : ANTARA/HO-video amatir

Dokumentasi seorang warga Marafenfen terlihat sedih setelah mendengar putusan hakim yang memenangkan pihak TNI AL dalam perkara sengketa lahan masyarakat adat Marafenfen di PN Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, beberapa hari lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Ambon - Komandan Pangkalan Utama TNI AL IX/Ambon, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said Latuconsina,meminta semua pihak menghormati proses hukum untuk menyelesaikan perkara sengketa lahan masyarakat adat Marafenfen dengan TNI AL di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

"Silakan saling tunjukkan bukti-bukti di pengadilan, saya sangat yakin majelis hakim akan mengambil keputusan secara obyektif," kata dia, di Ambon, Jumat.

Ia mengomentari kejadian kericuhan di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru setelah hakim Pengadilan NegerDobo memenangkan TNI AL selaku tergugat dalam perkara sengketa lahan dengan masyarakat Desa Marafenfen,Rabu (17/11).

Masyarakat adat Marafenfen tersulut emosi mendengar putusan itu sehingga merusak Kantor PN Dobo, kemudian melakukan sasi atau penyegelan adat terhadap kantor tersebut dan juga ke Kantor Bupati Kepulauan Aru, DPRD Aru, bandara dan pelabuhan. Meski begitu bandara dan pelabuhan kini sudah bisa digunakan karena sasi adat sudah dibuka.

Latuconsina menyatakan, tudingan terhadap TNI AL merampas tanah masyarakat adat Marafenfen tidak benar. Ia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlaku.

"Tudingan itu jelas tidak benar. Namun karena saat ini permasalahan sudah berada pada tahapan proses hukum, maka kita hargai itu. Kita serahkan saja sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, penasihat hukum Masyarakat Adat Marafenfen, Samuel Wailerunny,menyatakan, sudah disepakati masyarakat memutuskan banding terhadap putusan kasus perdata pada sidang gugatan yang dimenangkan TNI AL. Ia mengatakan prosesnya kini ada waktu 14 hari sejak putusan hakim untuk pihak penggugat memasukkan memori banding.

"Sudah disepakati bahwa kita nyatakan banding," ujarnya.

Konflik lahan masyarakat Adat Marafenfen sudah berlangsung selama puluhan tahun, berawal dari Januari 1992 saat aparat TNI AL mengklaim sudah ada pembebasan lahan masyarakat di Desa Marafenfen Kecamatan Aru Selatan seluas 689 Hektare untuk pembangunan Lapangan Udara TNI AL Aru.

Masyarakat Adat Marafenfen merasa pengambilalihan lahan mereka oleh aparat dilakukan secara paksa, sehingga kehidupan warga setempat yang bergantung pada hutan jadi terganggu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top