Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres

TKN Jokowi-Ma'ruf Siapkan Tim Hukum Hadapi Kubu Prabowo

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

PETUGAS JAGA MK - Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan tim hukum TKN dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. "Saya sampaikan, tim hukum TKN di MK akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra," kata Arsul di Jakarta, Jumat (24/5).

Seperti diketahui, pada Jumat malam menjelang batas akhir pendaftaran, tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK. Tim yang dipimpin Bambang Widjojanto, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba di Gedung MK sekitar pukul 22.40 WIB.

Menurut Arsul, pada sengketa hasil Pemilu 2019 yang mengajukan permohonan gugatan adalah pasangan capres-cawapres nomor 02, sedangkan yang termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai institusi penyelenggara Pemilu. "Tim hukum TKN mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait dari sengketa hasil pemilu tersebut," katanya.

Bukti Kecurangan

Seperti diketahui, permohonan kasus hanya akan diterima MK jika selisih suara yang dipersengketakan akan mengubah hasil akhir. Untuk itu, kubu Prabowo mesti membuktikan adanya kecurangan dalam selisih hampir 16 juta suara dengan Jokowi. Guna membuktikan itu, setidaknya kubu Prabowo harus menyiapkan bukti yang menunjukkan adanya setidaknya 100 kecurangan di 100.000 hingga 200.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut mantan hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam sistem hukum mengenai pembuktian, siapa pun yang mendalilkan ada kecurangan, pihak tersebut harus bisa membuktikan kecurangan di hadapan hakim. Jika salah satu paslon menduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, pihak tersebut harus bisa membuktikannya di MK.

"Namun, beban pembuktian sangat sulit. Pihak penggugat harus bisa membuktikan kecurangan 16 juta suara di ribuan TPS," kata Hamdan.

Sedangkan mantan hakim konstitusi Harjono mengatakan apabila gugatan yang diajukan adalah kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemungutan suara. "Untuk tuduhan terstruktur, MK memiliki standar tertentu. Kalau terstruktur artinya ada suatu maksud yang intens. Bahwa itu akan dilakukan sesuatu yang diinstruksikan dari atas ke bawah. Ada komando dari atas dan di bawah melaksanakan. Artinya, organisasi-organisasi yang ada pada sistem pemerintahan," jelas Harjono.Ant/ags/AR-2

Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top