Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

TKI Dijanjikan Fasilitas KPR

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING - Para tenaga kerja Indonesia di Hong Kong dijanjikan mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) asalkan terdaftar sebagai peserta program perlindungan jaminan sosial TKI di BPJS Ketenagakerjaan.

"Manfaat tambahan dari program perlindungan jaminan sosial, TKI atau calon TKI dapat memperoleh KPR berupa pinjaman uang muka pembelian rumah dan pinjaman renovasi rumah," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan KJRI Hong Kong, di Beijing, Rabu (13/9). Ia menjelaskan asuransi TKI yang diselenggarakan oleh konsorsium dan pialang asuransi TKI sudah berakhir pada 31 Juli 2017.

Mulai 1 Agustus 2017, TKI dan calon TKI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan atau perorangan wajib mendaftar dan menjadi peserta dalam program perlindungan jaminan sosial TKI BPJS Ketenagakerjaan. Program perlindungan yang wajib diikuti, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sedangkan jaminan hari tua menjadi program sukarela. "Bagi TKI yang asuransinya masih berlaku menunggu hingga masa asuransinya habis, baru bisa mendaftar program tersebut," katanya. Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top