Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pengendalian Emisi Karbon I Beijing Berjanji Tingkatkan Konsumsi Bahan Bakar Nonfosil

Tiongkok Semakin Agresif Bangun Pembangkit Listrik EBT

Foto : Sumber: National Energy Administration - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah telah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN. Alhasil kini ada dua aturan lagi terkait penggunaan PLTS Atap, yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 12/2019, dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2019.

Permen 13/2019 menegaskan bahwa sistem PLTS Atap wajib memiliki izin operasi dan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Sementara di Permen 12/2019 menegaskan, batasan kapasitas yang wajib memiliki izin operasi dan SLO adalah yang melebihi 500 kVA. Sedangkan untuk sistem PLTS dengan kapasitas sampai dengan 500 kVA tidak dikenakan kewajiban.

Di peraturan sebelumnya, batasannya adalah 25 kVA untuk SLO dan 200 kVA untuk izin operasi.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top