Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiongkok Menyatakan Transaksi Kripto Ilegal

Foto : Istimewa

Tiongkok semakin menindak bitcoin.

A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING - Bank sentral Tiongkok atau People's Bank of China (PBOC) pada Jumat (24/9) menyatakan semua transaksi terkait mata uang kripto ilegal, dan valuta asing dilarang memberikan layanan kepada penduduk Tiongkok, sebagai langkah penumpasan terkuatnya terhadap industri aset digital.

"Koin seperti bitcoin dan ether tidak legal dan tidak boleh dan tidak dapat digunakan sebagai mata uang di pasar," kata PBOC dalam sebuah pernyataan.

Menurut PBOC, seperti dikutip dari businessinsider, mata uang virtual tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan mata uang fiat karena dikeluarkan oleh otoritas non-moneter, dan menggunakan teknologi enkripsi.

Menurut data dari CoinDesk, setelah pengumuman tersebut, Bitcoin turun 5,7 persen menjadi sekitar 41.110 dollar Amerika Serikat (AS).Ether kehilangan 9 persen hingga mencapai 2,788 dollar AS, ada turun 3 persen menjadi 2,16 dollar AS dan XRP Ripple turun 7 persen menjadi 92 sen. Dogecoin turun 8 persen menjadi 20 sen.

PBOC juga mengatakan,berdasarkan hukum,semua transaksi terkait kripto dilarang. Aktivitas yang dianggap ilegal mencakup berbagai operasi, seperti membeli dan menjual aset virtual sebagai rekanan pusat, dan menyediakan layanan perantara atau penetapan harga untuk transaksi kripto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top